Tingkatkan Pemahaman Hukum Tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia, Petugas Bapas Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi

    Tingkatkan Pemahaman Hukum Tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia, Petugas Bapas Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi

    PANGKALPINANG - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia, 2 orang Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Fadillah Firsta dan Adnan Kusnanto mengikuti Sosialisasi Layanan Fidusia yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kep.Bangka Belitung yang diselenggarakan di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Selasa (14/05).

    Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto dalam laporannya menyampaikan bahwa kegaitan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait mekanisme pendaftaran layanan fidusia dan memastikan proses eksekusi jaminan fidusia berlangsung efektif.

    Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep.Babel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaiman Taman membuka langsung kegiatan yang dihadiri oleh instansi perbankan, lembaga pembiayaan, notaris serta aparat penegak hukum di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

    Dalam menyampaikan sambutan Kakanwil, Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa pelaksanaan pelayanan jaminan fidusia dilakukan secara cepat dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam hal pelunasan hutang bagi kepentingan kreditur.

    “Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan Meningkatkan pemahaman kepada Peserta yang hadir terkait Mekanisme pendaftaran jaminan fidusia, perlindungan hukum atas jaminan fidusia serta bagaimana proses penyelesaian sengketa terhadap eksekusi jaminan fidusia” terang Fajar Sulaiman Taman

    Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumsel Babel, Ricky Panca Putra Kusuma, Direktur Reskrimsus Polda Kep.Babel, Johan Wahyudi, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Aroziduhu Waruhu. 

    Usai Kegiatan Petugas Bapas Pangkalpinang selaku Pembimbing Kemasyarakatan, Adnan Kusnanto mengatakan mendapatkan pemahaman dan pengetahuan yang lebih tentang mekanisme pendaftaran, perubahan, penghapusan dan eksekusi Jaminan Fidusia. 

    “Kedepannya semoga proses eksekusi Jaminan Fidusia berlangsung efektif dan mengedapankan prinsip kepastian hukum kepada seluruh Lapisan Masyarakat” Terang Adnan

    kemenkumham kemenkumham babel bapas pangkalpinang
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Bimbingan Teknis PPK, Kanwil Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Bapas Pangkalpinang Gelar Bimbingan Kemandirian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pesona Bali: Keindahan yang Selalu Membuat Wisatawan Kembali

    Ikuti Kami